PARIAMAN- Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman kembali membekuk tersangka pencuri spesialis sepeda motor (Curanmor) pada Kamis (18/06/2020).
Perihal curanmor itu, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang, telah 10 kali melakukan pencurian motor di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Nah pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial BL dan HR. BL dibekuk pada kawasan Korong Kampung Jambu, Kecamatan IV Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka HR lebih dulu ditangkap oleh pihak Polresta Padang," jelas AKBP Deny Rendra Laksmana, Rabu 24 Juni 2020.
Lebih lanjut AKBP Deny menuturkan, pelaku dengan inisial HR itu telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di berbagai TKP.
"Kronologi kejadian berawal dari korban bernama Bujang memparkirkan motor Vario miliknya di Kantor Camat lV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Saat kembali menuju motornya, pelaku kaget, motor yang diparkirnya raib," jelas Kapolres.
Usai kejadian itu, korban langsung melapor ke pihak Polsek jajaran Polres Pariaman. Berdasarkan laporan itu juga, polisi "mengendus" keberadaan pelaku.
"Nah akirnya pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini pelaku bersama barang bukti kejahatan telah kami amankan di Mapolres. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami, masih dikembangkan," jelas AKBP Deny.
Diketahui, berkenaan dengan kasus itu, korban mengalami kerugian mencapai 15 juta rupiah. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1.