Pariaman— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang telah memutus perkara sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman terhadap Wali Kota Pariaman. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis, 18 Desember 2025.
Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
“Penggugat dalam perkara ini adalah Yaminu Rizal, seorang Pegawai Negeri Sipil yang pada saat keputusan tersebut diterbitkan menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman,” kata Yohanas Permana dilansir dari Sumbarkita.id, Kamis (18/12).
Yohanas menjelaskan bahwa kliennya menerima surat keputusan pembebasan tugas sementara tersebut pada 3 Juli 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pembebasan tugas dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Menurut Yohanas, kliennya kemudian menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengajuan keberatan tertulis kepada pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, namun hingga gugatan didaftarkan ke PTUN Padang, tidak terdapat jawaban tertulis atas keberatan tersebut.
“Karena tidak adanya tanggapan atas upaya administratif yang diajukan, maka sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang,” ujar Yohanas.
Dalam proses persidangan, majelis hakim PTUN Padang terlebih dahulu memeriksa eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi tidak diterima, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.
Pada pokok perkara, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Wali Kota Pariaman, yakni Keputusan Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama tertanggal 3 Juli 2025.
Selain itu, dalam amar putusan, pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.
Majelis hakim selanjutnya mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat, yaitu mengembalikan penggugat pada jabatan semula sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman atau pada jabatan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusan yang sama, PTUN Padang juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.
Yohanas Permana menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menyerahkan pelaksanaan putusan kepada pihak tergugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan tata usaha negara. Kami menunggu tindak lanjut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga putusan tersebut dibacakan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Pariaman terkait pelaksanaan putusan PTUN Padang dimaksud.