PADANGPARIAMAN- Polisi kembali menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pukul 22.30 WIB, Selasa (23/06/2020).
Perihal tersebut, Kapolres Kabupaten Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha mengatakan, pengedar ditangkap bersamaan dengan barang bukti, 9 paket ganja kering, siap edar.
"Pelaku dengan inisial AP (25), warga Korong Paraman Talang, Nagari Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman. Dia diamankan oleh Unit Satresnarkoba bersama 9 paket ganja siap edar," ungkap AKBP Dian Nugraha, Rabu 24 Juni 2020.
Lebih lanjut, Kapolres itu mengutarakan, 9 paket ganja tersebut terdiri dari 1 paket ukuran sedang dan selebihnya paket ukuran kecil.
"Nah pelaku ini diamankan tepatnya di depan rumahnya. Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ia sering terlibat trasaksi narkoba," sebut AKBP Dian Nugraha.
Dijelaskan juga oleh Kapolres, kronologi penangkapan berawal dari laporan warga tersebut. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan informasi itu.
"Tersangka ditemukan di depan rumahnya, lalu dia diamankan untuk dilakukan proses pengeledahan. Saat itu di badan tersangka tidak ditemukan narkoba lalu dikembangkan pengeledahan ke rumahnya," sebut AKBP Dian.
Di rumah tersangka polisi juga tidak menemukan barang bukti. Berkat kejelian petugas, akirnya barang bukti ganja ditemukan di bekas kandang ayam dekat rumah tersangka.
"Nah barang bukti itu disembunyikan di bekas kandang ayam yang berjarak empat meter dari kediaman tersangka ini. Lalu pelaku digiring ke Mapolres bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Dian Nugraha.
Rehasa