PARIAMAN — Kepolisian Resor Pariaman menetapkan seorang pria berinisial Amri Lesmana alias Tambi (66) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Fakta mengejutkan terungkap, perbuatan pelaku diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak hingga korban kini berusia 11 tahun dan bersekolah di kelas IV SD.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadan, membenarkan penanganan kasus ini. Menurutnya, pelaku ditangkap tadi malam (Kamis 19/6), penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan korban, saksi-saksi, dan barang bukti pendukung.
“Tersangka sudah kami amankan. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang sejak tahun 2019. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Pariaman,” ujar Iptu Rio Ramadan, Kamis (20/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial N.E. memberanikan diri bercerita kepada keluarganya terkait tindakan asusila yang dialaminya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat pelaku kerap dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Modus pelaku, kata Iptu Rio, adalah dengan memanggil korban yang kebetulan sering melewati rumahnya. Dengan bujuk rayu dan ancaman agar korban diam, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
“Korban sempat diiming-imingi dan diancam agar tidak melapor. Tersangka diduga mengulangi perbuatannya beberapa kali, dengan lokasi kejadian di rumah kontrakan pelaku,” terang Iptu Rio.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat salah satu anggota keluarga korban mendapati gelagat mencurigakan dan korban akhirnya mengaku.
Atas perbuatannya, Amri Lesmana alias Tambi dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dengan masa hukuman yang berat.
“Tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni 2025 hingga 9 Juli 2025. Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara,” tegas Iptu Rio.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan psikologis terhadap korban. Langkah ini dilakukan guna memulihkan kondisi mental korban yang mengalami trauma mendalam.
Iptu Rio Ramadan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak dan tidak segan melaporkan jika mendapati tanda-tanda pelecehan atau kekerasan seksual.
“Kami mengapresiasi keberanian keluarga korban yang segera melapor. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkasnya.