SUMBAR-Satpol PP Kota Pariaman gerak cepat membuka stand rokok yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah setempat.
Sebelumnya stand rokok tersebut berdiri di sekitar acara Festival pesona tapi Pariaman 2024, GOR Rawang Kota Pariaman.
Kadis Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan kepada Sumbarkita bahwa ada pantauan dari pihaknya bahwa stand rokok berdiri di sekitar lokasi acara.
"Ada laporan bahwa stand rokok berdiri di sekitar lokasi acara. Lalu kami mendatangi lokasi dan langsung membuka stand yang tidak mengikuti perda," ujar Alfian Jumat (19/7/2024).
Menurutnya stand rokok itu tidak seharusnya ada sebab melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 9, tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Kadis membeberkan meskipun stand rokok itu bagian dari sponsor namun jika tidak mengindahkan aturan maka harus dibuka.
"Kami sebagai penegak perda akan selalu memantau perihal ini semua. Nah untuk stand rokok yang telah kami buka itu, ternyata ada miskomunikasi. Atau mereka belum komunikasi dulu sebelum mendirikannya," kata Kadis.