SUMBAR- Pemerintah Pusat gelontorkan dana senilai Rp 5,9 miliar untuk Pemda Kabupaten Padang Pariaman. Uang itu adalah Dana Insentif Fisikal.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur membeberkan kepada Sumbarkita Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah.
"Jadi dana itu diberikan berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional," ungkap Suhatri Bur, Jumat (19/7/2024).
Suhatri Bur mengatakan DIF yang diterima pihaknya sebesar Rp5.973.268.000 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
"Dana DIF itu sebagai penghargaan kinerja tahun anggaran 2024 berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah pada periode pertama" jelasnya.
Menurut Bupati, pengendalian inflasi di didaerah ini, juga dukungan dari seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Katanya, juga ada dukungan dari Bank Nagari, BRI, BAZNAS dan sejumlah perusahaan yang ada di daerah ini ikut berpartisipasi aktif untuk gerakan pangan murah. Ini salah satu upaya menciptakan ketahanan pangan keluarga di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Kepala Bagian Perekonomian Mulyadi yang juga sebagai sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) menyebutkan melalui Bagian Perekonomian secara rutin per-triwulan mengirimkan laporan secara elektronik kepada Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) di Pusat