Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pariaman Rilis Indeks Kerawanan Pemilihan pada Pemilihan Serentak 2024

21 Juli 2024 | 16:08 WIB Last Updated 2024-07-21T09:08:23Z



SUMBAR-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman mengungkapkan beberapa indeks kerawanan pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024 di kota tersebut. 


Ulil Amri, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pariaman mengungkapkan terdapat 6 kejadian pada tiga indikator yang menjadi faktor penyusunan indeks kerawanan pemilihan di Pariaman. 


"Indikator atau kerawanan yang pertama adalah adanya pemungutan suara ulang. Jumlah kejadiannya ada dua, sementara isu di dalam kejadian itu adalah adanya bukan pemilih ber KTP luar provinsi melakukan Pemilihan presiden," ungkap Ulil, Minggu (21/7/2024).


Selain itu, lanjut Ulil, adanya putusan mahkamah konstitusi yang memerintahkan untuk pelaksanaan PSU di Pariaman sebanyak 289 TPS. 


”Kerawanan yang kedua adalah adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan Dana kampanye. Isunya, partai politik yang tidak melaporkan LADK sampai dengan batas waktu pelaporan," ungkapnya.


Sementara itu lanjut Ulil, kerawanan yang ketiga adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik. 


"Isu dalam kerawanan ini adalah partai politik yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Pariaman yang diakibatkan oleh keputusan KPU Kota Pariaman. Ini terjadi pada tahapan pencalonan dan Dana kampanye," ujar Ulil.


Menurut Ulil, dari tiga kerawanan tersebut kerawanan yang sering terjadi atau yang banyak kasusnya adalah adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik. 


Menyoal itu semua, Ulil membeberkan pihaknya telah merancang langkah antisipasi atau mitigasi dan pencegahan. 


"Dari tiga kerawanan itu kami telah mempersiapkan mitigasi dan pencegahan. Seperti untuk mencegah adanya sengketa proses antara KPU dengan partai politik," sebut Ulil.


Cara mengantisipasinya lanjut Ulil, pihaknya memberikan imbauan kepada KPU agar patuh dan taat prosedur terhadap regulasi. 


"Kami juga memberikan surat himbauan kepada peserta pemilu terkait dengan regulasi dan jadwal dan tahapan. Lalu memberikan sosialisasi kepada partai politik terkait mekanisme pelaksanaan sengketa pemilu," ungkapnya.






×
Berita Terbaru Update