PARIAMAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariaman menemukan puluhan data ASN atau PNS yang identitasnya dicatut oleh petugas partai sebagai anggota partai politik (parpol) dalam tahapan verifikasi parpol.
Untuk hal tersebut, bagi oknum ASN atau warga yang merasa identitasnya digunakan oleh petugas parpol tanpa izin bisa melaporkan atau menggugatnya ke pihak kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, perkara tersebut tidak hanya melanggar aturan KPU namun juga melanggar hukum.
"Secara umum, penggunaan identitas orang lain dapat dikenakan dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan," kata AKP Muhammad Arvi, Rabu 24 Agustus 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, memasukkan identitas merupakan salah satu tindakan yang bisa dikategorikan sebagai penipuan atau kebohongan.
"Dalam situasi sekarang apalagi sudah masuk tahap pemilu kejadian demikian bisa saja terjadi," katanya.
Untuk itu, kata Kasat lagi, pihaknya bersedia menerima laporan jika ada warga yang merasa dirugikan.
Terkait itu juga, mantan Ketua KPU Pariaman, Alwis Ilyas mengatakan, menurut pengalamannya selama menjabat sebagai Ketua KPU memang sering terjadi kasua seperti itu.
"Nah ini sudah menjadi fakta yang berulang-ulang. Ini cara kerja orang parpol mencari jalan pintas untuk tahapan verifikasi partai. Saya lihat ini menjadi budaya bagi beberapa parpol dan anehnya lagi mereka (parpol) menganggap hal ini biasa saja," jelas Alwis Ilyas.
Menurut Alwis, kasus seperti ini menjadi lumrah karena oknum atau warga yang identitasnya dicatut demikian merasa tidak dirugikan juga.
"Hal ini sering terjadi di kabupaten atau kota yang wilayahnya tidak terlalu luas seperti Kota Pariaman, Padang Panjang dan daerah lainnya," ujar Alwis.