PARIAMAN- Pengamat hukum dan tokoh masyarakat Pariaman berharap kasus korupsi di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Pariaman diungkap hingga ke akar-akarnya.
"Dalam kasus ini ada beberapa poin yang menjadi perhatian kita. Pertama kita mengapresiasi Kapolres Pariaman yang sekarang. Ia dilantik pada Januari tahun ini dan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara," kata Alwis Ilyas, Pengamat hukum Pariaman, Rabu 24 Agustus 2022.
Namun dalam kasus korupsi ini, kata Alwis Ilyas lagi, tentu ada beberapa soal yang harus dijawab berkenaan kasus ini sudah terbilang lama.
"Kami meminta kasus ini diungkap hingga ke akarnya. Otak di balik kejahatan korupsi ini harus dibongkar juga. Jangan terhenti di dua orang tersangka saja," ujar Alwis Ilyas.
Dengan begitu, lanjutnya, kasus ini menjadi terang, jelas hitam putihnya dan tidak ada penumbalan beberapa orang saja.
Menurut pengamatan Alwis, dalam kasus korupsi tentu tidak hanya segelintir atau dua orang saja yang terlibat. "Paling tidak terkait administrasi tentu melibatkan petinggi juga. Sejauh ini bagaimana penyelidikan tentang itu," kata Alwis.
Untuk itu juga, Alwis berharap, dua orang tersangka tersebut yang telah ditetapkan agar mau membeberkan pada penyidik terkait siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya.
"Agar kasus ini tidak terhenti pada dua orang tersangka itu saja. Kalau memang terbukti dua orang tersangka itu saja yang terlibat, nah ini kan jelas hitam putihnya, tidak menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Menyoal kerugian negara dalam kasus pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman ini tercatat senilai 900 juta rupiah juga sentil oleh Alwis Ilyas.
"Diketahui saat ini bahwa kerugian negara senilai 900 juta rupiah yang dilihat dari kelebihan bayar dan tidak sesuai dengan spesifikasi, boleh-boleh saja. Namun hal ini perlu perhitungan lagi seandainya bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan sama sekali," ujar Alwis.
Jika atap atau bagian terkecil bangunan saja yang rusak, kata Alwis, bangunan tentu masih bisa dimanfaatkan.
"Nah jika bangunan itu tidak bisa di manfaatkan sama sekali tentu kerugian negara sebesar anggaran awal," ulasnya.
Diketahui, anggaran untuk pembangunan tersebut senilai Rp7,4 miliar yang dikerjakan pada tahun 2016. Pada tahun 2019 polisi mengendus adanya kejanggalan dalam proyek tersebut dan pada Februari 2022 polisi menetapkan tersangka. Untuk penahan dua orang tersangka dilakukan pada Jumat (19/8/2022).