PARIAMAN- Dari 5477 orang dukungan Partai Politik (Parpol) dalam verifikasi administrasi Parpol di Kota Pariaman, sebanyak 1857 orang tidak memenuhi syarat.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menemukan data yang tidak memenuhi syarat tersebut sebagian banyak pendukung Parpol bekerja sebagai PNS.
"Dari 5477 data yang kami terima ada 1857 data yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya paling banyak berstatus PNS. Selain itu ada pula perangkat desa, data ganda dan persoalan NIK," ungkap Doni Kardinal, Devisi Teknis KPU Pariaman pada, Rabu Agustus 2022.
Lebih dijelskannya, bahkan satu parpol di Pariaman ada 50 persen pendukungnya merupakan PNS atau ASN. Kendatipun demikian, Doni engan menyebutkan nama parpol tersebut.
"Nah dalam tahapan verifikasi ini dimulai semenjak 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022. Parpol diberi waktu untuk memperbaiki data yang salah itu sampai batas yang telah ditentukan," jelas Doni Kardinal.
Jika parpol tidak memenuhi syarat dukungan itu, katanya lagi, maka di Pariaman partai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
"Saat ini ada sebanyak 24 parpol yang ada di Pariaman. Sebelumnya 23 partai namun pada dua hari belakangan ada satu partai yang baru mendaftar yaitu Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia)," kata Doni.
Untuk diketahui juga, saat ini ada 75 partai yang terdaftar di Kemenkumham. Di Pariaman sendiri tidak semua partai tersebut ada.