Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Resnarkoba Polres Kota Pariaman Tangkap Dua Pemuda Terlibat Narkoba

08 Juli 2020 | 16:07 WIB Last Updated 2020-07-08T09:07:56Z
PARIAMAN- Polisi kembali menangkap dua orang pria dalam kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kota Pariaman pada Rabu 24 Juni 2020.

Perihal itu, Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap dengan laporan berbeda namun dalam kasus yang sama. 

"Ini ada dua laporan terkait penjajahgunaan narkotika jenis Sabu dan ganja. Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda," ungkap AKBP Deny R.L, Rabu 8 Juli 2020. 

Dikatakannya juga, kedua pelaku dengan inisiasi DD (33) warga Sungai Limau dan satunya lagi EM (35) warga Sungai Geringgiang. 

"Jadi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering terlibat narkoba. Lalu tim Satnarkoba langsung menuju lokasi yang dilaporkan," sebut AKBP Deny R.L.

Lebih lanjut dijelaskannya, sampai di lokasi penangkapan pada kawasan Sungai Limau, pelaku tampak sedang duduk di tepi jalan. 

"Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DD. Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti namun barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan kembali oleh tim," sebutnya.

Dari pelaku DD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu. Lalu dilakukan pengembangan ditempat penangkapan dan polisi kembali menemukan bukti lainnya berupa alat hisap sabu. 

"Kepada DD, kami lakukan pengembangan. Pelaku DD mengaku bahwa barang haram itu didapat dari rekannya atas nama EM warga Sungai Geringgiang," sebutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku pertama polisi langsung bergerak menuju pelaku yang kedua di Sungai Geringgiang. 

"Sampai di lokasi kami juga temukan pelaku EM tengah berada di rumah. Langsung diamankan dan mencari barang bukti lainnya. Nah dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket Sabu dan satu paket ganja kering. Tak lupa kami juga amankan alat hisap sabu dan telepon genggam milik pelaku," jelas Kapolres. 

Saat ini kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Kota Pariaman untuk dilakukan penyelidikan. Polisi mengatakan kedua pelaku dijerat hukuman pidana 20 tahun. 

×
Berita Terbaru Update