PADANG-- Meski terlibat dalam perkara pencurian ringan, Mainir perempuan 47 tahun yang tinggal di Komplek Ranah Minang Blok C, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang, harus berurusan dengan kepolisian.
Mainir diserahkan oleh pihak toko baju ke Mapolresta Padang setelah kedapatan mencuri lima helai celana di salah satu toko baju pada kawasan Pasar Raya, Kota Padang. Kasat Satreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan perihal itu. Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan laporan dari pemilik toko tempat pelaku melakukan aksinya.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /2127 / K / X/ 2018 – SPKT Unit I, tanggal 04 Oktober 2018 sesuai dengan pasal 364 KUH Pidana, pelaku kami amankan," kata Edriyan Wiguna, Jumat (5/10).
Menurutnya, aksi pelaku termaksud nekat. Melakukan tindak pidana pencurian sewaktu keadaan toko sedang ramai pengunjung.
AKP Edriyan Wiguna menjelaskan modus yang dilancarkan pelaku saat itu.
"Toko yang menjadi target pelaku adalah toko baju UUL di Pasar Raya, Padang. Motifnya berbelanja pakaian bersama anaknya. Saat anak pelaku memilih pakaian dan sedang dilayani karyawan toko, saat itulah pelaku mengambil lima helai celana pendek," jelas Edriyan.
Dikatakannya, celana pendek yang berhasil diambil pelaku, disimpannya dalam jilbab. Kemudian pelaku pergi ke parkiran dan menyembunyikan hasil curian ke dalam jok sepeda motor.
"Menurut keterangan pihak toko, mereka telah mencurigai gerak-gerik pelaku dan mengintainya. Kemudian pada akhirya pihak toko mendatangi pelaku yang kedapatan sedang memasukan barang curian ke dalam jok sepeda motor," sebut Edriyan Wiguna.
AKP Edriyan mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Sedangkan anak pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebab setelah kita lakukan pengembangan terhadap pelaku serta mendalami delik serta modus pelaku, diketahui anaknya tidak terlibat. Anaknya tidak mengetahui bahwa orang tuanya melakukan pencurian," kata Edriyan.
Dikatakannya, pelapor dalam kasus ini adalah pemilik toko sendiri. Selain itu, tiga orang saksi juga dimintai keterangan.
"Untuk saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Edriyan.
Pelaku ditetapkan sebagai pidana dengan pasal 362, dimana melakukan pencurian yang merugikan korban dengan nilai uang kurang dari 2,5 juta rupiah. (rei).
Mainir diserahkan oleh pihak toko baju ke Mapolresta Padang setelah kedapatan mencuri lima helai celana di salah satu toko baju pada kawasan Pasar Raya, Kota Padang. Kasat Satreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan perihal itu. Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan laporan dari pemilik toko tempat pelaku melakukan aksinya.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /2127 / K / X/ 2018 – SPKT Unit I, tanggal 04 Oktober 2018 sesuai dengan pasal 364 KUH Pidana, pelaku kami amankan," kata Edriyan Wiguna, Jumat (5/10).
Menurutnya, aksi pelaku termaksud nekat. Melakukan tindak pidana pencurian sewaktu keadaan toko sedang ramai pengunjung.
AKP Edriyan Wiguna menjelaskan modus yang dilancarkan pelaku saat itu.
"Toko yang menjadi target pelaku adalah toko baju UUL di Pasar Raya, Padang. Motifnya berbelanja pakaian bersama anaknya. Saat anak pelaku memilih pakaian dan sedang dilayani karyawan toko, saat itulah pelaku mengambil lima helai celana pendek," jelas Edriyan.
Dikatakannya, celana pendek yang berhasil diambil pelaku, disimpannya dalam jilbab. Kemudian pelaku pergi ke parkiran dan menyembunyikan hasil curian ke dalam jok sepeda motor.
"Menurut keterangan pihak toko, mereka telah mencurigai gerak-gerik pelaku dan mengintainya. Kemudian pada akhirya pihak toko mendatangi pelaku yang kedapatan sedang memasukan barang curian ke dalam jok sepeda motor," sebut Edriyan Wiguna.
AKP Edriyan mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang. Sedangkan anak pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebab setelah kita lakukan pengembangan terhadap pelaku serta mendalami delik serta modus pelaku, diketahui anaknya tidak terlibat. Anaknya tidak mengetahui bahwa orang tuanya melakukan pencurian," kata Edriyan.
Dikatakannya, pelapor dalam kasus ini adalah pemilik toko sendiri. Selain itu, tiga orang saksi juga dimintai keterangan.
"Untuk saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelas Edriyan.
Pelaku ditetapkan sebagai pidana dengan pasal 362, dimana melakukan pencurian yang merugikan korban dengan nilai uang kurang dari 2,5 juta rupiah. (rei).