PADANG-- Polisi meringkus seorang pria 27 tahun yang terlibat kasus narkoba jenis sabu di kawasan Lubuk Kilangan pada Kamis (4/10) sekitar pukul 21.00. Dalam kuasanya, 11 paket sabu siap edar berhasil diamankan petugas.
Kasat Satresnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan kalau pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Berdasarkan laporan tersebut pelaku kami tangkap," jelas Abriadi.
Disebutkannya identitas tersangka bernama Jeri Safauka panggilan Jeri, alamat Koto Lalang RT 004 RW 002, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Kompol Abriadi mengatakan tersangka ditangkap tepatnya di pinggir jalan Bypass KM 3 Kelurahan Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dia sedang menunggu pembeli.
"Jalur Bypass akhir-akhir ini sering menjadi TKP transaksi narkoba. Barangkali, jalurnya yang luas dan sepi. Namun perihal itu, kami selalu pelajari modus para pengedar," ungkap Abriadi.
Kepada petugas tersangka mengatakan bahwa ia sudah cukup lama menjual sabu, namun berapa lama pastinya petugas tidak mengatakan perihal itu.
Kompol Abriadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Berawal dari laporan masyarakat lalu dilakukan penangkapan.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Pengeledahan pun dilakukan dan kami menemukan satu paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam kotak korek api," jelas Abriadi.
Saat penangkapan, kata Abriadi lagi, disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka.
"Sesampainya dirumah tersangka kami memintak izin kepada orang tua korban untuk melakukan pengeledahan. Kami temukan di lokasi dua paket besar dan delapan paket sedang sabu siap edar. Tersangka mengakui, 11 paket sabu tersebut miliknya," jelas Abriadi.
Kompol Abriadi juga mengatakan, selain 11 paket sabu yang berhasil diamankan, alat hisap sabu lengkap juga diamankan sebagai barang bukti.
"Berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan, tentunya, selain sebagai pengedar, tersangka juga pemakai. Namun kami tetap melakukan tes urine kepada tersangka," jelasnya.
Petugas juga mengamankan telepon genggam milik pelaku untuk pengembangan lebih lanjut. Disebutkan Abriadi, cara melakukan pengembangan melalui telepon genggam dapat mengungkap jaringan tersangka.
Setelah polisi melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polresta Padang Kompol Abriadi dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama. (rei).
Kasat Satresnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan kalau pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Berdasarkan laporan tersebut pelaku kami tangkap," jelas Abriadi.
Disebutkannya identitas tersangka bernama Jeri Safauka panggilan Jeri, alamat Koto Lalang RT 004 RW 002, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Kompol Abriadi mengatakan tersangka ditangkap tepatnya di pinggir jalan Bypass KM 3 Kelurahan Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dari keterangan tersangka kepada petugas, dia sedang menunggu pembeli.
"Jalur Bypass akhir-akhir ini sering menjadi TKP transaksi narkoba. Barangkali, jalurnya yang luas dan sepi. Namun perihal itu, kami selalu pelajari modus para pengedar," ungkap Abriadi.
Kepada petugas tersangka mengatakan bahwa ia sudah cukup lama menjual sabu, namun berapa lama pastinya petugas tidak mengatakan perihal itu.
Kompol Abriadi menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. Berawal dari laporan masyarakat lalu dilakukan penangkapan.
"Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Pengeledahan pun dilakukan dan kami menemukan satu paket kecil sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam kotak korek api," jelas Abriadi.
Saat penangkapan, kata Abriadi lagi, disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka.
"Sesampainya dirumah tersangka kami memintak izin kepada orang tua korban untuk melakukan pengeledahan. Kami temukan di lokasi dua paket besar dan delapan paket sedang sabu siap edar. Tersangka mengakui, 11 paket sabu tersebut miliknya," jelas Abriadi.
Kompol Abriadi juga mengatakan, selain 11 paket sabu yang berhasil diamankan, alat hisap sabu lengkap juga diamankan sebagai barang bukti.
"Berdasarkan barang bukti yang kami dapatkan, tentunya, selain sebagai pengedar, tersangka juga pemakai. Namun kami tetap melakukan tes urine kepada tersangka," jelasnya.
Petugas juga mengamankan telepon genggam milik pelaku untuk pengembangan lebih lanjut. Disebutkan Abriadi, cara melakukan pengembangan melalui telepon genggam dapat mengungkap jaringan tersangka.
Setelah polisi melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polresta Padang Kompol Abriadi dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama. (rei).