Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maling Motor, Pelajar Ditangkap Polisi

04 Oktober 2018 | 07:58 WIB Last Updated 2019-08-17T01:03:18Z
PADANG, -- Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat menangkap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sepeda motor saat sedang berada di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Jumat (28/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

Untuk menangkap pelaku yang diketahui berinisial IK(17) pelajar SMA Perti Bandar Purus ini, Polsek Padang Barat berkerja sama dengan Polsek Matur. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna biru putih yang dicuri oleh pelaku di kawasan Gor H. Agus Salim.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelajar itu, berawal dari adanya laporan korban M. Akhir Syaputra (17) dengan nomor LP/338/K/IX/2018, tanggal 1 September 2018 lalu. Korban melaporkan kalau sepeda motor miliknya hilang di Kawasan Gor H. Agus Salim saat sedang diparkirkan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian pencurian.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap identitas pelaku curanmor tersebut yang ternyata dilakukan oleh IK yang juga pelajar SMA. Setelah identitasnya dikantongi, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku, yang sudah kabur dari Kota Padang.

Sepekan lebih melakukan perburuan, petugas mendapatkan informasi pelaku berada di kampung halamannya Kecamatan Matur, Kabupaten Agam. Petugas kemudian berkerja sama dengan Polsek Matur untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu, Tim Opnsal Unit Reskrim Polsek Padang Barat berangkat ke lokasi.

Pelaku berhasil diamankan di kampung halamannya tersebut bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke dari wilayah Agam ke Mapolsek Padang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini, berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim. Pelaku sempat dicari di Kota Padang, namun pelaku ternyata sudah kabur ke kampung halamannya.

“Pelaku ini masih bersatus pelajar SMA.  Dari hasil pemeriksaan, setelah berhasil melakukan curanmor, pelaku langsung kabur ke Kecamatan Matur untuk menghilangkan jejak dan juga sekaligus menjual sepeda motor curian itu untuk mendapatkan uang,” kata AKP Firdaus.

AKP Firdaus mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku, termasuk siapa saja yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Kita masih mendalami kasus ini, dengan mengorek keterangan dari pelaku. Dari pengakuannya, pelaku mengakui baru satu kali dan melakukan aksinya seorang diri. Tapi itu bisa saja alibi pelaku. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” ucapnya (h/mg-rei).
×
Berita Terbaru Update