Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Sabu dan Ganja, Pasutri Ditangkap

04 Oktober 2018 | 07:56 WIB Last Updated 2019-08-17T01:03:21Z
PADANG, -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat membekuk pasangan suami isteri (pasutri) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di kediamannya Jalan Ujung Pandan nomor 27, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Jumat (28/9) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pasutri tersebut diketahui beridentitas David Kenedi (35) dan Nurhayati (39) ini tak berkutik saat ditangkap. Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu milik kedua pelaku dan dua paket daun ganja kering yang diduga akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Usai penangkapan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Rozak (35) di kediamannya Jalan Pesisir Selayan IV nomor 496 Kecamayan Nanggalo, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku Abdul Rozak ini ditangkap berkat nyanyian pelaku David Kenedi.

Pasalnya, pelaku David Kenedi mengakui kalau ia juga menjual daun ganja kering, yang mana ganja tersbeut dipasok oleh pelaku pelaku David Kenedi. Dari penangkapan pelaku Abdul Rozak, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus menggunakan isolatip berwarna kuning. Setelah itu,

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, kalau pasutri tersebut diduga sering bertransaksi narkoba di kediamannya, yang ditandai dengan seringnya orang tak dikenal mendatangi kediaman pasutri itu. Sehingga, warga setempat menjadi resah.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di kediaman pasutri itu. Setelah dipastikan informasi itu benar, petugas kemudian bergerak melakukan penggerebekan. Alhasil, petugas membekuk pasutri itu tanpa perlawanan.

Untuk membuktikan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, petugas kemudjan melakukan penggeledahan di dalam rumah, yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Di dalam rumah itu petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu ukuran kecil dan ganja kering sebanyak dua paket sedang milik kedua pelaku.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas kemudian menginterogasi kedua pelaku. Dari hasil interogasi itulah, pelaku David Kenedi menyebut kalau pelaku Abdul Rozak juga terlibat dalam jaringannya. Saat itu juga petugas mendatangi kediaman pelaku Abdul Rozak untuk melakukan penangkapan.

Petugas dengan mudah menangkap pelaku Abdul Rozak yang sedang tertidur pulas dikediamannya tersebut. Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Abdul Rozak dan ditemukan satu paket besar daun ganja kering siap edar. Setelah itu, ketiga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Barat, AKP Firdaus membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika daun ganja kering dan sabu. Dua dari tiga pelaku yang ditangkap berstatus sebagai pasutri yang mana keduanya bekerja sama menjual sabu dan ganja kepada pelanggannya.

“Yang ditangkap pertama merupakan dua pelaku yang bertatus Pasutri ini. Dalam menjalankan bisnisnya, selalu bertransaksi di kediamannya, sehingga warga setempat resah dengan ulahnya tersebut. Dari penangkapan itu, kita menyita sabu siap edar sebanyak tujuh paket dan dua paket sedang ganja kering,” kata AKP Firdaus.

AKP Firdaus menjelaskan sedangkan penangkapan kedua dilakukan terhadap orang yang memasok daun ganja kering kepada pasutri tersebut. Bahkan, dari penangkapan itu, pihaknya juga menyita daun ganja kering dalam jumlah cukup banyak, yang diduga didapatkan pelaku dari luar Kota Padang.

“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa yang memasok ganja dan sabu itu. Saat ini ketiganya masih diperiksa intensif oleh penyidik. Terhadap ketiga pelaku itu akan kita jerat pasal 112 jo 114 jo 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (h/mg-rei)
×
Berita Terbaru Update