Pariaman, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman membongkar sebuah tiang baliho besar yang berdiri di kawasan Parkiran Nusantara, karena diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Tiang tersebut diketahui milik Harpen Agus Bulyandi atau yang lebih dikenal sebagai Andi Cover mantan anggota DPRD Kota Pariaman. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam pernyataan resmi, identitas pemilik baliho menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai mantan pejabat.
Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Alfian, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai prosedur setelah melalui pendekatan dan koordinasi dengan pihak terkait. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan penertiban ruang publik dari penggunaan yang tidak sah.
“Kami mulai dari yang paling mencolok dan paling bermasalah secara administratif,” ujar Alfian.
Ia juga menyatakan bahwa penertiban ini baru tahap awal, dan akan dilanjutkan terhadap baliho-baliho lainnya yang juga diduga melanggar aturan perizinan.
Satpol PP mengimbau kepada seluruh pemilik baliho dan reklame di Kota Pariaman untuk mengecek kelengkapan izin, serta segera mengurus perizinan jika belum memilikinya. Bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa akan dilakukan.