PADANG PARIAMAN — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman kembali menunjukkan ketegasannya menertibkan hiburan malam yang kebablasan. Sabtu hingga Minggu dini hari, 14–15 Juni 2025, tim patroli turun langsung ke lapangan membubarkan beberapa pesta orgen tunggal yang melanggar aturan jam operasional.
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Padang Pariaman Nomor: 134.4/02/TPKS/2025 tentang pembatasan aktivitas hiburan malam yang kerap menimbulkan keresahan warga.
Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal NP, SH, MSi, mengatakan bahwa patroli pengawasan dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung, dan Kecamatan Ulakan Tapakis.
“Beberapa acara orgen tunggal yang masih berlangsung melebihi batas waktu pukul 23.30 WIB langsung kami berikan pembinaan dan diarahkan untuk dihentikan,” jelas Rifki Monrizal, Minggu (15/6).
Penertiban di lapangan sempat diwarnai perdebatan antara petugas dengan tuan rumah maupun Wali Korong setempat. Namun, dengan pendekatan yang persuasif, situasi berhasil dikendalikan tanpa insiden.
“Tujuan kami bukan semata-mata membubarkan hiburan rakyat, tetapi menjaga ketertiban umum dan memberi rasa nyaman bagi warga sekitar yang ingin beristirahat tanpa gangguan suara bising hingga larut malam,” katanya menambahkan.
Langkah tegas Satpol PP Damkar ini justru menuai dukungan warga. Banyak masyarakat yang mengaku selama ini merasa terganggu dengan pesta orgen tunggal yang berlarut-larut hingga dini hari.
Salah seorang warga Lubuk Alung, Andri (34), mengapresiasi patroli tersebut. “Kalau tidak dibatasi, suara orgen bisa sampai subuh. Kami yang kerja pagi jelas terganggu. Bagus Satpol PP turun langsung,” ujarnya.
Ke depan, Satpol PP Damkar Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli rutin demi memastikan aturan pembatasan hiburan malam dipatuhi semua pihak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan penyelenggara acara untuk mematuhi jam operasional orgen tunggal. Kalau aturan dipatuhi, hiburan jalan, warga pun tetap nyaman,”tutup Monrizal.
Pemerintah daerah berharap, melalui penertiban dan pembinaan secara persuasif ini, kesadaran masyarakat untuk tertib aturan dapat semakin meningkat demi terciptanya suasana aman, nyaman, dan tertib di Kabupaten Padang Pariaman.