Padang Pariaman- Menyikapi pemberitaan yang menyudutkan institusi Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar terkait dugaan hilangnya barang bukti (BB) kasus penambangan tanpa izin, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar serta menyesatkan opini publik.
Dalam penjelasan kepada media, AKBP Faisol menyatakan bahwa seluruh proses hukum terkait perkara tambang ilegal masih berjalan aktif sesuai laporan polisi nomor: LP/A/3/2025/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 14 Maret 2025. Tidak ada barang bukti yang “raib” atau “dihilangkan” seperti diberitakan, dan semua tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang tidak mencerminkan fakta hukum. Semua barang bukti telah disita secara sah dan telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sebagai barang bukti nomor 99/Pid.Sus.sita/2025/PN Pmn, dan proses penyidikan terhadap terduga pelaku BS alias BP masih berjalan intensif,” tegas Kapolres Faisol.
Perkara ini bermula dari penindakan langsung oleh Tim Tipidter Polres Padang Pariaman pada 13 Maret 2025 di kawasan Tong Blau, Kecamatan Batang Anai, yang mengamankan kegiatan tambang galian C ilegal milik BP. Dari lokasi tersebut, diamankan: 2 unit excavator Komatsu kuning, 1 unit excavator Breaker Hitachi orange, 5 unit dump truck Hino.
Seluruh barang bukti (BB) sersebut diamankan sebelumnya di Mapolres Padang Pariaman berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyidikan resmi (sebelum dipinjam pakaikan). Berikutnya, 8 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk sopir dan operator alat berat.
Kapolres menjelaskan bahwa BP telah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir, dan upaya pencarian telah dilakukan dengan bantuan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pencarian aktif dan belum ditemukan, bukan karena proses hukum dihentikan.
“Ini yang perlu diluruskan. Tidak benar perkara dihentikan. Justru kami sedang mengejar terduga dengan segala cara,”ujar AKBP Faisol.
Kapolres juga menjelaskan sambil menunjukkan surat terkait barang bukti bahwa permohonan pinjam pakai barang bukti oleh pemilik kendaraan dilakukan secara sah dan melalui prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHAP dan Surat Perintah Penyidik.
Surat perintah titip rawat terhadap dump truck dan alat berat diterbitkan pada tanggal 30 April dan 2 Mei 2025, bukan hilang atau raip seperti yang dituduhkan.
Kapolres Padang Pariaman menunjukkan komitmen tinggi dalam menangani isu kerusakan lingkungan di wilayah hukumnya. Secara intensif, Kapolres terus memantau perkembangan situasi lingkungan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Kapolres Padang Pariaman aktif berkoordinasi dengan para stakeholder, termasuk instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan organisasi lingkungan hidup.
"Penanganan isu kerusakan lingkungan memerlukan kerja sama semua pihak. Kami terus berupaya menjaga sinergi agar langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum bisa berjalan efektif," ujar Kapolres Padang Pariaman.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.