Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Reklame Warga, Pemkot Pariaman Justru Langgar Aturan Sendiri?

13 Juni 2025 | 23:37 WIB Last Updated 2025-06-13T16:37:57Z



PARIAMAN —Pemerintah Kota Pariaman melalui Satpol PP kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar satu tiang reklame yang dinilai berdiri tanpa izin di median jalan. Ironisnya, langkah tegas ini justru membuka borok Pemkot sendiri: penegakan aturan dilakukan setengah hati, sementara baliho milik pemerintah justru berdiri megah di tempat terlarang.

Data Satpol PP mencatat 157 baliho dan tiang reklame di seluruh Kota Pariaman tidak memiliki izin resmi, melanggar Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2013 Bab VII Pasal 8 Poin 1, yang dengan jelas melarang bangunan iklan melintang di atas jalan umum.

Tiang reklame yang dibongkar hari ini milik Harpen Agus Bulyandi, mantan Ketua DPRD Kota Pariaman, atau lebih dikenal sebagai Andi Cover. Andi yang juga politisi Gerindra, menilai Pemkot berlaku seenaknya: menertibkan reklame warga, tetapi membiarkan puluhan baliho wajah pejabat dan dinas pemerintah berdiri di lokasi yang sama—melanggar perwako yang sama.

 “Saya tidak pernah menyangkal Perwako. Saya justru patuh, sejak 2013 sudah saya urus izin. Tapi coba lihat sendiri di lapangan, baliho Walikota dan OPD dipasang di median jalan, apa itu tidak melanggar? Kenapa hanya punya saya yang dibongkar?” sindir Andi Cover.

Penertiban ini dinilai publik hanya simbolis. Bukannya menata kota secara adil, Pemkot malah dinilai menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aturan. Aturan dijadikan alat kepentingan, bukan rambu penertiban yang adil bagi semua pihak.

Warga juga menyoroti baliho pemerintah yang bertebaran di jalan-jalan utama. Mulai dari wajah Walikota, Wakil Walikota, hingga spanduk dinas, masih marak dipasang di titik-titik yang seharusnya steril.

 “Kalau mau tegas, bersihkan semua. Jangan rakyat saja yang ditekan. Sekarang masyarakat yang langgar dibongkar, milik Pemkot dibiarkan, ini kan lucu,” keluh seorang warga di sekitar lokasi pembongkaran.

Hingga kini, Pemkot Pariaman belum memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan baliho-baliho milik pemerintah sendiri. Penertiban separuh hati ini justru menambah daftar panjang contoh bagaimana aturan bisa dilenturkan jika kepentingan penguasa yang bermain.

Publik menunggu: Berani tidak Pemkot membongkar baliho dan reklame miliknya sendiri?
×
Berita Terbaru Update