Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPJS Ketenagakerjaan Padang Pariaman Hadirkan 5 Program Perlindungan Komprehensif

07 Mei 2025 | 17:28 WIB Last Updated 2025-05-07T10:28:47Z

Pariaman — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman dan Padang Pariaman terus memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja melalui lima program unggulan yang dirancang untuk memberikan jaminan sosial secara menyeluruh. Program-program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, menyatakan bahwa kelima program tersebut hadir sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. "BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan sekadar jaminan, tetapi sebagai wujud nyata perlindungan dan kepastian di tengah ketidakpastian dunia kerja," ungkapnya.

Herry menjelaskan secara detail manfaat dari masing-masing program. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan medis tanpa batas biaya, termasuk perawatan intensif dan rehabilitasi. Selain itu, peserta yang tidak dapat bekerja sementara juga menerima Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB), dan santunan kematian diberikan jika terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Untuk Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan menjamin santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, serta menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi. "Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap masa depan keluarga pekerja," tambah Herry.

Sementara itu, Jaminan Hari Tua (JHT) berperan sebagai tabungan masa depan yang dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau dalam kondisi khusus seperti cacat total tetap atau meninggal dunia. "JHT memastikan pekerja memiliki bekal yang layak di masa pensiun," jelasnya.

Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan pendapatan bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. "Kami ingin memastikan para pekerja menikmati hari tua dengan tenang," kata Herry.

Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hadir untuk mendukung pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain santunan berupa uang tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan keterampilan guna mempercepat kembali ke dunia kerja.

Herry menegaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan perlindungan penuh mulai dari perjalanan ke tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja memiliki rasa aman dan terlindungi di setiap langkah mereka," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat Padang Pariaman dan Kota Pariaman untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Bersama BPJS Ketenagakerjaan, mari wujudkan masa depan yang lebih pasti dan terlindungi," tutupnya dengan optimis.

×
Berita Terbaru Update