Sumbar– Dua tersangka penyelundupan 1,3 kilogram sabu-sabu dan 1.250 butir ekstasi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers pada Selasa (31/12).
Kedua tersangka, RJ (32) asal Bandung, dan DJ, ditangkap di dua lokasi berbeda. RJ ditangkap di BIM pada Minggu (29/12), sementara DJ ditangkap di Pekanbaru, Riau. Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali, termasuk pengiriman ke Samarinda, Kalimantan Timur. Dengan bukti tersebut, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Irjen Pol Suharyono.
Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 6 paket sabu-sabu seberat 1,3 kilogram dan 6 paket pil ekstasi di BIM, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu (29/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam korset yang digunakan tersangka RJ. “Pelaku menyembunyikan paket-paket tersebut di korset yang dipakai di bawah pakaian singlet. Barang bukti terdeteksi oleh pemeriksaan petugas SCP II,” ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Sumatera Barat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung upaya pencegahan.