Pesisir Selatan - Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (6/8) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Andra Nova mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah TSR alias Tono (43), warga Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/87/VII/2024/SPKT-II/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tanggal 12 Juli 2024," ujar Andra.
Andra menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Bukik Lanciang, Kenagarian Koto Berapak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Terhadap tersangka Tono dilakukan upaya penangkapan paksa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang anak perempuan inisial S yang diduga sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir diketahui pada bulan Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB yang bertempat di Kampung Lubuk Aur, Kenagarian Aur Begalung Talaok, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan," kata Andra.
Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tono diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Terhadap tersangka Tono langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucap Andra.