SUMBAR-Kurang dari 24 jam, Team Sparta Satreskrim Polres Pariaman kembali menangkap 5 (lima) orang palaku Tindak Pidana Persetubuhan atau pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Rinto Alwi menjelaskan korban adalah perempuan yang mengidap Skizofrenia.
"Terduga pelaku ini menyetubuhi seorang wanita di luar perkawinan. Padahal korban dalam keadaan tidak berdaya atau skizofrenia," ungkap Rinto, Kamis (18/7/2024).
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari pihak korban pada 16 Juli 2024.
"Kelima pelaku kami ringkus di Korong Lancang, Nagari Aur Malintang, Padang Pariaman sekira pukul 16.00 WIB," ujarnya.
Adapun identitas terduga pelaku tersebut yakni Z (30), S (17), A (48), BE (30), dan JM (38).
Kasat menuturkan kronologi kejadian berawal dari laporan seorang laki laki ke Polres Pariaman.
"Melaporkan kejadian tersebut, kemudian kami bergegas mendeteksi keberadaan para tersangka tersebut. Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB awalnya 1 (satu) Tersangka diamankan dan ditangkap di tepi Jalan Korong Lancang," ungkap IPTU Rinto.
Penangkapan berlangsung kondusif dan tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap Petugas.
"Kemudian dilanjutkan pencarian terhadap para Tersangka lainnya dengan membawa korban yang diduga mengalami Skizofrenia, dan akhirnya 4 (empat) pelaku lagi dapat diamankan dan dilakukan penangkapan," bebernya .
Selanjutnya ke-5 (lima) pelaku dibawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut