Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kupak Toko Bunda Busana, 1 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya

02 Mei 2024 | 13:08 WIB Last Updated 2024-05-02T06:08:46Z


Dharmasraya- Pelaku pencurian di toko Bunda Busana berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Tim Ops Nal Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar. Satu dari dua orang pelaku pencurian berhasil diamankan di simpang empat Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada Selasa, 30 April 2024, pukul 19.15 WIB. sementara satu pelaku lainnya berinisial Y masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Koto Baru, IPTU Rasfaisal menyebutkan bahwa pelaku inisial RP (20) merupakan seorang wiraswasta warga Koto Baru. Pelaku diduga melakukan pencurian terhadap dua unit handphone merk Oppo A5 dan iPhone 11 hari Minggu, 28 April 2024, sekira pukul 04.30 WIB, di toko Bunda Busana Pasar Koto Baru.

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/15/IV/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 28 April 2024, yang menyatakan adanya tindak pidana pencurian tersebut," ungkapnya kepada Sumbarkita Kamis 02 Mei 2024 di Pulau Punjung.

Rasfaisal menyebutkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan Pelaku, Unitreskrim Polsek Koto Baru dan anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku RP.

"Dari pelaku, petugas berhasil menyita satu unit handphone OPPO A5, satu unit handphone iPhone 11, dan satu unit sepeda motor Yamaha Sonic warna hitam tanpa nomor polisi," jelasnya

Berdasarkan keterangan dan pengakuan pelaku TP, bahwa dia melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan rekannya yang diidentifikasi dengan inisial Y.

"Saat ini, pelaku Y masih dalam proses pencarian oleh pihak Polres Dharmasraya," ujarnya.

Saat ini pelaku RP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmaraya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku RP, dikenakan pasal 363 KUH Pidana yang mengancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update