PARIAMAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengajukan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa pengedar narkotika Tori Arna Sinaga yang mengangkut barang bukti 110 paket ganja dengan berat bersih 107 kilogram ke Sumbar.
Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, terdakwa dikenai tuntutan karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tadi gelar sidang pertama dengan tuntutan yang sudah dibacakan JPU yaitu menyatakan terdakwa Tori Arna Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," katanya, Selasa (2/3).
Ia menyebut, tuntutan hukuman mati dilayangkan karena barang bukti yang disita dari pelaku sangat besar. Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dua kali lolos dari penangkapan.
"Barang bukti yang disita sangat besar, bisa dibilang merupakan salah satu barang bukti tersebar yang disidangkan di pengadilan negeri Pariaman. Perkara ini sangat menarik perhatian, kami berencana akan mengajukan tuntutan sampai kejaksaan agung," papar Kajari Pariaman.
Lebih lanjut, ia berharap, pada sidang terakhir nanti, vonis yang didapatkan terdakwa sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Pariaman. "Akan kita lihat dulu vonisnya nanti seperti apa, nanti ada SOP. Harapannya vonis sesuai ajuan dalam surat tuntutan," ujarnya.
Pada kesempatannya, Kasi Pidum Kejari Pariaman sekaligus JPU, Wendry Finisa menjabarkan kronologi penangkapan terdakwa Tori. Ia mengatakan, kasus bermula ketika DPO inisial I menugaska terdakwa mengangkut 110 paket ganja menuju Kota Padang.
Ia memaparkan, terdakwa sudah membuat kesepakatan bahwa akan menerima uang sejumlah Rp15 juta apabila menyelesaikan distribusi barang bukti narkotika tersebut.
"Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 paket dengan berat bersih 107 kilogram ini akan diangkut menuju Padang untuk diserahkan kepada seseorang. Saat akan mengirim barang, terdakwa sudah menerima DP senila Rp1 juta," jelasnya.
Kendati begitu, saat berada di Flyover Bandara, terdakwa berhasil diamankan oleh jajaran Polda Sumbar. "Pelaku ditangkap dalam perjalanan, saat mengemudi pada Oktober 2023 lalu," ujar Wendry.
Ia menyebut, terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana serupa sebanyak dua kali menuju Kota Payakumbuh. Namun, terdakwa baru berhasil ditangkap dalam perbuatannya yang ketiga kali.
"Kita menuntut sudah petunjuk dari pimpinan di Kejagung berdasarkan barang bukti dan perbuatan tersebut sudah dilakukan tiga kali. Baru yang ketika ditangkap, yang pertama dan kedua di kota Payakumbuh," jelasnya.