PADANG PARIAMAN - Seorang imam masjid di Padang Sago, Padang Pariaman, Sumatera Barat, cabuli anak umur enam tahun akibat terinspirasi nonton film porno.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Fasiol Amir, mengatakan, pelaku berinisial R (47) merupakan seorang labai yang keseharian menjadi imam Masjid.
"Pelaku ini menjalankan aksinya di dalam kamar masjid, korbannya merupakan anak yang sering bermain di area masjid," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula sehabis sholat ashar, saat H melihat anak tersebut di halaman masjid.
Melihat adanya anak tersebut, H membujuknya dengan permen dari dalam masjid, saat anak tersebut mengambilnya, H langsung membawanya ke kamar masjid.
"Di dalam kamar masjid itu H melakukan pencabulan pada anak tersebut, setelah menjalankan aksinya pelaku memberinya uang sebanyak Rp 2 ribu," tuturnya.
Asal mula diketahui adanya tindak cabul oleh imam masjid ini, setelah pihak keluarga melihat sejumlah kejanggalan dalam aktivitas anaknya sehari-hari.
Kejanggalan itu dikonfirmasi oleh korban, sehingga pihak keluarga melaporkannya ke kepolisian supaya bisa diproses secara hukum.
Menanggapi laporan itu, Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres.
Akibat perbuatannya ini H terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.