Tampanan.com- Seorang pria di Pariaman inisial R (19) melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Alhasil R ditangkap polisi beserta barang bukti 17 jeriken.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi membenarkan kasus tersebut.
"Benar, telah kami amankan seorang pria inisial R beserta 17 jeriken yang berisi minyak subsidi jenis pertalite dan solar," ungkap AKP Arvi, Jumat (9/2).
Dijelaskannya, pelaku ini ditangkap pada Minggu lalu di kawasan Simpang Apar, Kota Pariaman.
"Penangkapan berawal dari intel kami 'mengendus' adanya penyelewengan BBM subsidi oleh pelaku," kata Kasat.
Pihaknya langsung melakukan pengintaian dan mengatur strategi penangkapan.
"Nah sampai di TKP di kawasan Apar, tim menciduk pelaku sehingga tidak berkutik," ulasnya.
Barang bukti ditemukan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
AKP Arvi menjelaskan juga, pelaku terancam lima tahun penjara atas tuduhan melakukan pelanggaran undang-undang migas dan cipta kerja.
Berdasarkan pengakuan pelaku juga diketahui modusnya dengam cara membeli BBM dengan mobil (tanki mobil) lalu disalin ke jeriken.
"BBM itu dijual kembali dengan keuntungan Rp2 ribu per liternya," ujar Arvi.