PARIAMAN- Mendekati masa kampanye, Bawaslu Kota Pariaman mempertajam pengetahuan jajaran dalam memahami produk hukum non perbawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan perihal itu penting dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga pengawasan berjalan dengan benar.
"Setelah penetapan DCT maka masuk pada tahap kursial. Sebentar lagi masuk tahapan kampanye dan ini penting bagi jajaran kami untuk menyamakan persepsi terkait produk hukum non perbawaslu," ungkap Riswan.
Sebagai penyelenggara pemilu, kata Riswan, penting bagi pihaknya untuk memahami seluk beluk baik produk hukum Bawaslu maupun non perbawaslu.
"Dengan adanya kegiatan ini maka jajaran Panwascam kami dapat membedakan mana pihak yang harus diawasi netralitasnya dan mana pihak yang tidak perlu diawasi," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Riswan, pihaknya telah mempetakan beberapa kerawanan serta titik-titik yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
Riswan juga mengulas terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
"Dua alat peraga ini kini juga menjadi diskursus kami. Bagaimana cara membedakan mana yang peraga kampanye dan mana yang peraga sosialisasi," kata Riswan.
Dikatakannya, semua bentuk baliho atau spanduk yang berbau ajakan atau imbauan penjoblosan itu masuk pada alat kampanye.
"Saat ini alat kampanye tidak diperbolehkan dan kami telah koordinasikan kepada peserta pemilu agar membukannya. Yang diperbolehkan alat peraga sosialisai," ujarnya.
Riswan berharap, selain pihaknya, seluruh elemen masyarakat Pariaman dapat membantu untuk memperkuat pengawasan agar terwujudnya pemilu Pariaman yang berdunsanak.
"Dukungan seluruh pihak dan masyarakat Pariaman bakal menjadikan pengawasan ini tampak hebat. Harapan tertuang kepada kita bersama karena SDM Bawaslu terbatas," kata Riswan.