PARIAMAN- Polres Kota Pariaman merilis penangkapan terhadap satu orang pria yang diduga sebagai bandar sabu dan ganja, Senin (21/2/2022).
"Hari ini kami merilis hasil penangkapan terhadap satu orang bandar narkoba lintas provinsi. Inisial pelaku AP umur 23 tahun warga Kota Padang," ungkap Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis.
Kapolres menyebutkan bahwa dalam kuasa pelaku pihaknya berhasil mengamanakan sabu dan ganja.
"Narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram. Untuk sabu sabu seberat 2,64 gram," ulas Kapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di wilayah Sumatera Utara.
"Barang tersebut dibeli pelaku dari pengedar pada wilayah Sumatera Utara," kata AKBP Azis.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pihak Tim Mata Elang Satres Narkoba Pariaman menangkap satu warga Sungai Limau yang menggunakan ganja.
"Lalu Tim Mata Elang melakukan interogasi pada pelaku. Pengakuan pelaku dia dapat barang dari AP," kata Kapolres.
Mendapat informasi dari pelaku, Tim Mata Elang mengatur strategi untuk menjebak AP.
"Kami tunggu AP mengantarakan ganja seberat 3 kilo itu. Akhirnya AP datang dengan mengendarai mobil," sebut Kapolres.
AP langsung dibekuk di TKP. Lalu pengeledahan dilakukan. Di dalam mobil yang dikendarai ditemukan ganja sekitar 1 kilogram.
"Seterusnya pengeledahan dilakukan di rumah pelaku di Padang. Di sana kami temukan juga ganja sekitar 2 kilogram," jelas Kapolres.
Sementara itu, sabu sabu ditemukan dalam saku celana AP.
Untuk diketahui juga, atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Pariaman.