PARIAMAN- Tim Opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Pariaman kembali membekuk seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu sekitar pukul 17:16 WIB, di kawasan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman-Sumbar, Kamis (24/6/2021).
Perihal itu, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deni Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman, AKP Syafruddin mengatakan, dalam kuasa pelaku pihaknya berhasil mengamanakan tiga paket yang diduga sabu.
"Pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut inisial NA umur 33 tahun yang merupakan warga Karan Aur, Pariaman Selatan, Kota Pariaman," ungkap AKP Syafruddin, Jumat siang 25 Juni 2021.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan NA berawal dari penyelidikan pihak Sat Res Narkoba bahwa NA terlibat dalam pengedaran sabu.
"Lalu siasat penangkapan dibuat untuk menciduk pelaku NA ini. Saat itu NA tampak berjalan di atas trotoar, tim yang berpakaian preman mengintai NA, mengintai dari beberapa sisi. Saat NA lengah, langsung diciduk," jelas AKP Syafruddin.
Saat diamankan, katanya lagi, NA tak berkutip dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya.
"Di dalam saku NA ditemukan sebungkus rokok yang isinya dua paket sabu berukuran sedang. NA mengakui bahwa temuan barang bukti sabu itu adalah miliknya," kata Syafruddin.
Penggeledahan diteruskan ke rumah NA. Dalam rumah NA polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kecil dan alat hisap sabu.
"Saat ini NA dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
Rehasa