PARIAMAN- Satlantas Polres Kota Pariaman lakukan pemusnahan sepeda motor dan knalpot racing, Jumat (26/3/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak Kodim Pariaman, Dishub Pariaman serta tokoh masyarakat sekitar.
"Sesuai instruksi Kapolres Kota Pariaman, hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 56 unit sepeda motor dan 27 knalpot racing," ungkap Kasat Lantas Pariaman IPTU Albert IG Hutagalung, Jumat 26 Maret 2021.
Lebih lanjut, IPTU Albert IG Hutagalung mengatakan sepeda motor dimusnahkan lantaran pemilik tidak menjemput atau mengurus kendaraan tersebut.
"Maka dilakukan pemusnahan. Selain itu prosedur pemusnahan telah sesuai aturan di mana pemilik sudah diberitahukan, pihak jaksa sudah diberitahukan bahkan sudah diumumkan di media cetak atau elektronik," jelas IPTU Albert IG Hutagalung.
Kasat lantas itu juga katakan, motor yang dimusnahkan adalah motor hasil tilang semenjak 2017 hingga 2019.
"Motor adalah barang bukti tiga tahun belakangan. Sementara untuk knalpot kami sita dari pemilik karena tidak sesuai dengan aturan," sebutnya.
Saat ini, pihak Lantas punya program Kota Pariaman bersih atau anti knalpot racing. Berkenaan penggunaan knalpot racing sudah meresahkan warga.
Jajaran lantas berharap, warga tidak lagi menggunakan knalpot racing serta melengkapi surat surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas.
"Untuk tilang, paling banyak di Pariaman, adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak punya sim dan knalpot racing," ulas IPTU Albert IG Hutagalung.