PARIAMAN- Polri Presisi merupakan konsep pemolisian yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Menyoal hal itu, bagaimana cara pihak Lantas Polres Kota Pariaman menerjemahkan Presisi untuk lalu lintas, simak jawaban Kasat Lantas Polres Pariaman berikut ini.
Kasat Lantas Polres Kota Pariaman, Albert IG Hutagalung saat ditemui menjelaskan terkait implementasi presisi pada penegakan hukum bidang lalu lintas.
"Pada dasarnya, konsep Presisi adalah cara untuk membangun peradaban karena lalu lintas sebagai refleksi budaya bangsa hukum sebagai ikon peradaban," ungkap Kasat Lantas Pariaman IPTU Albert IG Hutagalung S.I.K,M.H, Rabu 10 Februari 2021.
Lebih lanjut dijelaskannya, program Presisi sejalan dengan perkembangan Revolusi industri 4.0 ( four point zero ).
"4.0 merupakan fase keempat dari perjalanan revolusi industri yang di mulai pada abad ke 18 dengan perubahan yang sangat cepat terkait dengan segala dimensi kehidupan dengan wujud adanya sebuah digitalisasi sektor kehidupan. Begitupun untuk kinerja lantas," jelas IPTU Albert IG Hutagalung.
Jadi untuk tilang, kata IPTU Albert, nantinya akan menggunakan sistem elektronik. Hal ini untuk mengurangi penyimpangan dari petugas dan masyarakat.
"Nah saat ini beredar di tengah masyarakat bahwa tidak ada razia dan tilang. Hal ini merupakan pemahaman yang tidak tepat. Tilang tetap ada namun dicanangkan melalui sistem elektronik," sebut IPTU Albert.
Albert mengulas, untuk Satuan Lantas, Presisi diwujudkan dengan kamera tilang elektronik yang dikenal dengan sistem ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).
"ETLE menggunakan kamera yang tidak sama dengan kamera cctv. Kamera ETLE dapat menangkap pelanggaran yang kasat mata, dan ini terkoneksi pada sistem pusat," sebut Kasat Lantas itu.
Dengan cara tersebut, setiap pelanggaran akan tercatat dalam sistem yang otomatis. Pengguna jalan yang melanggar aturan akan menerima bukti-bukti pelanggaran serta denda yang dikirim oleh pihak pos.
Secara umum kata Kasat Lantas itu lagi, untuk razia statis atau stasioner memang ditiadakan dengan alasan untuk mengantisipasi penyimpangan dari petugas dan pelanggar.
"Namun kami tetap melakukan sistem hunting di mana petugas lantas boleh menilang pelanggaran yang kasat mata dimanapun berada," jelas IPTU Albert.
Terkait itu semua, untuk kawasan Pariaman Presisi yang diwujudkan dengan sistem ETLE saat ini belum berlaku. Untuk Sumbar sendiri baru kawasan Polresta Padang yang ditunjuk*