Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saka Adhyaksa Pariaman Siap Menyukseskan Pilkada 2020

14 November 2020 | 12:37 WIB Last Updated 2020-11-14T05:37:33Z
PARIAMAN- Pasca pelantikan Pramuka Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Kota Pariaman mengajak Saka Adyasta Pemilu untuk melakukan pengawasan partisipatif Pilkada 2020 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu 14 November 2020.

Agenda yang berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Pariaman tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus Saka Adyasta Pariaman.

Perihal tersebut, Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan menuturkan, keterlibatan Saka Adyasta Pemilu dalam gerakan partisipatif tersebut merupakan tindak lanjut dari pelantikan pada Rabu 28 Oktober 2020.

"Ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan. Dalam hal ini,  menyoal terkait peran Saka Adhyasta Pemilu dalam pilkada. Hal ini juga merupakan pemahaman dasar bahwa Saka Adyasta merupakan salah satu kelompok masyarakat yang dapat mengawal pilkada sesuai undang-undang pasal 131," ungkap Ketua Bawaslu Pariaman, Riswan, Sabtu 14 November 2020.

Dikatakannya, target dari program yang akan diusung oleh Saka Adyasta Pemilu adalah untuk mensukseskan pemilu.

"Maka perlu kami sampaikan, bahwa keterlibatan Saka Adyasta serta masyarakat lainnya tidak hanya untuk datang ke TPS dalam memilih pasangan calon saja, lebih daripada itu, seluruh masyarakat dapat melakukan pencegahan serta pengawasan proses pilkada," ungkapnya.

Riswan juga menuturkan, meskipun secara regulasi bahwa pencegahan, pengawasan dan penindakan dibebankan kepada KPU, Bawaslu dan DKPP, lebih dari itu andil masyarakat juga penting.

"Bahkan masyarakat luas dapat mengawasi KPU dan Bawaslu. Selain itu banyak alasan penting kenapa masyarakat harus mengawasi pemilu, karena tidak dipungkiri bahwa penyelenggara serta peserta pemilu ada yang melakukan pelanggaran pemilu," ulas Riswan.

Secara umum Riswan mengatakan, Ada 4 jenis pelanggaran yang bisa diawasi oleh masyarakat luas yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pidana dan sengketa pemilihan*
×
Berita Terbaru Update