PARIAMAN, Polisi kembali meringkus seorang pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman pada kawasan Dusun Lambeh, Nagari Malai Tigo Suku, Kecamatan Sungai Geringgiang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), sekitar pukul 19.30 WIB Selasa (6/10/2020).
Perihal itu dijelaskan oleh Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Heritsyah. Dikatakannya pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bernama Yuliasman alias Komeng (30).
"Kembali kami menangkap seorang pria yang diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Sungai Geringgiang. Pelaku ini dikenal dengan gelar Komeng, diciduk dalam kediamannya bersama barang bukti 3 paket sabu siap edar," ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Heritsyah, Rabu 7 Oktober 2020.
Lebih lanjut Kasat itu menuturkan rincian barang bukti (bb) sabu tersebut terdiri dari satu bungkus paket sedang dan dua bungkus paket kecil. Polisi juga mengamankan alat isap sabu lengkap dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
"Sementara kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering terlibat dalam penjualan sabu di rumahnya. Berbekal dengan laporan tersebut tim Intel mendalami kebenaran informasi itu," ungkap AKP Heritsyah.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tim bergegas mengatur siasat penangkapan dan meluncur menuju tempat kejadian perkara (tkp) yaitu rumah pelaku.
"Sampai di tkp kami melihat pelaku masuk ke dalam rumahnya. Seketika tim menciduk Komeng dan berhasil mengamankan tanpa perlawanan," sebut Kasat Narkoba itu.
Dikatakannya juga, setelah pelaku diamankan lalu polisi menyisir bagian rumah pelaku dan berhasil menemukan tiga bungkus paket sabu beserta barang bukti lainnya.
"Setelah puas menyisir, kami membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk diketahui, saat ini pelaku telah diamanakan di Polres Pariaman bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.