PARIAMAN- Pelaku 'begal payu dara' terhadap pelajar ditangkap oleh polisi di Pariaman pada Sabtu (8/8/2020).
Perihal itu dijelaskan oleh Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana. Dikatakannya pelaku dengan inisial SA (19) yang bekerja sebagai nelayan telah sering menjalankan aksinya terhadap pelaku.
"Pelaku dengan inisial SA, 19 tahun yang bekerja sebagai nelayan. Pelaku merupakan warga Desa Pasir Sunur, Pariaman," sebut Kapolres, Senin 10 Agustus 2020.
Lebih lanjut, AKBP Deny Rendra Laksmana menuturkan korban dengan inisial DA (18) pelajar di salah satu kota Pariaman.
"Nah kronologi berawal dari korban DA bersama temannya pergi membeli paket internet. Saat hendak pulang mereka dicegat oleh pelaku. Pelaku memaksa korban untuk mengantarkan dia ke rumah, mereka pergi bonceng tiga. Sampai di depan rumah, pelaku turun dan langsung meremas payu dara korban," jelas Kapolres.
Dikatakannya juga, saat pelaku melakukan aksi mesumnya, korban lantas meronta dan pelaku tembah beraksi. "Dia kembali melecehkan pelaku dengan duduk di bagian belakang motor korban. Padahal saat itu teman korban (saksi) berada di situ," jelasnya.
Tak terima terhadap perlakuan pelaku yang sering mencabulinya, korban melapor ke polisi. Saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Mapolres Kota Pariaman.
"Untuk pelaku diancam kurungan penjara 9 tahun. Sementara hubungan pelaku dengan korban hanya sebatas saling kenal, tidak ada hubungan spesial," sebut Kapolres*