PADANG-- Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki dewasa yang merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diciduk di dalam rumahnya di wilayah Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Kamis (11/10) sekira pukul 01.00.
Kepala Satuan (Kasat) Satresnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di dalam sebuah rumah yang terletak di jalan Alang Laweh 1 Dalam No.1B RT 003 RW 001 Kelurahan Alang Laweh, Kecamaan Padang Selatan, Kota Padang.
"Identitas tersangka adalah Abdi Ramlan alias Bulek (34) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dalam kuasa tersangka, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua Paket sabu ukuran kecil," jelas Kompol Abriadi di Mapolresta Padang, Kamis (11/10).
Abriadi juga mengatakan, selain mengamankan 2 (dua) paket kecil yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan alat hisap sabu berupa 1 (satu) set bong terbuat botol plastik bening, 1 (satu) kaca pirek yang terpasang karet kompeng warna kuning, dan 1 (satu) pack plastik klep bening.
"Mengenai penangkapan tersangka awalnya tim melakukan penyelidikan berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Lalu kami menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Abriadi.
Saat penangkapan, kata Abriadi lagi, tersangka tidak melawan. Lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
"Dalam kuasa tersangka, semua barang bukti tersebut kami dapatkan, tepatnya di lantai rumah tersangka. BB tersebut diselibkan tersangka di bawah tikar untuk menggelabui petugas," jelas Abriadi.
Disebutkannya juga, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu kepunyaannya atau penguasaan tersangka sendiri.
"Mengenai pasal yang akan dikenakan pada tersangka belum bisa kami pastikan. Sebab perlu pengembangan juga, terkait perihal status tersangka sebagai pengedar atau pemakai. Namun tentang narkoba sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," jelas Abriadi.
Terkait tersangka narkoba, Abriadi mengatakan pihaknya selalu melakukan pendalaman perihal modus tersangka. Menurutnya, operandi serta modus dalam peredaran narkoba berbagai cara.
"Kami terus mempelajari modus baru dari masing-masing tersangka yang ditangkap. Baru baru ini, banyak tersangka melakukan pengeceran barang bukti narkoba untuk dijual. Pengenceran BB dalam ukuran kecil merupakan siasat para tersangka. Dengan begitu, semakin kecil BB hitung-hitungannya semakin kecil juga hukuman yang dijalani," ungkap Abriadi.
Dikatakannya juga, telepon genggam milik tersangka selalu diamankan juga saat penangkapan tersangka penyalahguna narkoba. Dari telepon genggam biasanya terdapat bukti transaksi atau percakapan tentang narkoba. Perihal tersebut sangat membantu untuk proses pengembangan dan penyelidikan.
Selanjutnya terhadap tersangka, Abdi Ramlan Alias Bulek dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang sekitar pukul 03.00 guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polresta Padang dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama. (rei).
Teks: tersangka beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolresta Padang, Kamis (11/10).
Kepala Satuan (Kasat) Satresnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di dalam sebuah rumah yang terletak di jalan Alang Laweh 1 Dalam No.1B RT 003 RW 001 Kelurahan Alang Laweh, Kecamaan Padang Selatan, Kota Padang.
"Identitas tersangka adalah Abdi Ramlan alias Bulek (34) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Dalam kuasa tersangka, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua Paket sabu ukuran kecil," jelas Kompol Abriadi di Mapolresta Padang, Kamis (11/10).
Abriadi juga mengatakan, selain mengamankan 2 (dua) paket kecil yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, pihaknya juga mengamankan alat hisap sabu berupa 1 (satu) set bong terbuat botol plastik bening, 1 (satu) kaca pirek yang terpasang karet kompeng warna kuning, dan 1 (satu) pack plastik klep bening.
"Mengenai penangkapan tersangka awalnya tim melakukan penyelidikan berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Lalu kami menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Abriadi.
Saat penangkapan, kata Abriadi lagi, tersangka tidak melawan. Lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
"Dalam kuasa tersangka, semua barang bukti tersebut kami dapatkan, tepatnya di lantai rumah tersangka. BB tersebut diselibkan tersangka di bawah tikar untuk menggelabui petugas," jelas Abriadi.
Disebutkannya juga, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti itu kepunyaannya atau penguasaan tersangka sendiri.
"Mengenai pasal yang akan dikenakan pada tersangka belum bisa kami pastikan. Sebab perlu pengembangan juga, terkait perihal status tersangka sebagai pengedar atau pemakai. Namun tentang narkoba sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," jelas Abriadi.
Terkait tersangka narkoba, Abriadi mengatakan pihaknya selalu melakukan pendalaman perihal modus tersangka. Menurutnya, operandi serta modus dalam peredaran narkoba berbagai cara.
"Kami terus mempelajari modus baru dari masing-masing tersangka yang ditangkap. Baru baru ini, banyak tersangka melakukan pengeceran barang bukti narkoba untuk dijual. Pengenceran BB dalam ukuran kecil merupakan siasat para tersangka. Dengan begitu, semakin kecil BB hitung-hitungannya semakin kecil juga hukuman yang dijalani," ungkap Abriadi.
Dikatakannya juga, telepon genggam milik tersangka selalu diamankan juga saat penangkapan tersangka penyalahguna narkoba. Dari telepon genggam biasanya terdapat bukti transaksi atau percakapan tentang narkoba. Perihal tersebut sangat membantu untuk proses pengembangan dan penyelidikan.
Selanjutnya terhadap tersangka, Abdi Ramlan Alias Bulek dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang sekitar pukul 03.00 guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polresta Padang dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama. (rei).
Teks: tersangka beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolresta Padang, Kamis (11/10).