PADANG, - Baru bebas dari penjara, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap lagi oleh Polisi di gerbang Lapas Anak Aia, Padang pada Selasa (9/10). Keduanya ditahan lantas terlibat perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kasat Satreskim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, Pasutri tersebut ditangkap setelah beberapa menit bebas dari tahanan dengan kasus yang sama.
"Mereka kami tangkap setelah dinyatakan bebas dari hukuman sebelumnya. Pada pukul 10.15 usai dinyatakan bebas, mereka langsung ditangkap di Gerbang LP Anak Aia. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasutri ini melakukan pencurian cukup banyak," kata AKP Edriyan Wiguna, Kamis (11/10).
Disebutkan Edriyan, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/647/K/III/2018/SPKT UNIT I, tanggal 13 Maret 2018.
"Identitas tersangka bernama Merry Corina (38) dan Irvan Forzul (35) alamat Jalan Gunung Sariak, Perum Kartika blok H nomor 5 Kecamatan Koto Tangah, Padang," ungkap Edriyan.
Edriyan menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Berawal dari laporan kehilangan kendaraan motor dari korban. Sedangkan pelakunya sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
"Saat bebas dan keluar dari Lapas Anak Aia, mereka langsung kami tangkap. Sedangkan barang bukti sudah kami amankan sebelum menangkap keduanya," jelas Edriyan Wiguna.
Adapun barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit motor merek Beat warna merah putih. Selanjutnya saksi dalam penangkapan ini adalah penjaga lapas di TKP penangkapan.
"Setelah mereka ditangkap di TKP, tim langsung membawa kedua tersangka ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Keduanya diancam dengan pasal yang sama yaitu Pasal 363 KUH- Pidana," jelas Edriyan.
Edriyan Wiguna menjelaskan Pasal 363 KUH- Pidana tersebut yang berbunyi, "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
"Untuk Rencana Tindak Lanjut (RTL), kami melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan penyelidikan," kata Edriyan Wiguna.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Polresta Padang. Dipimpin oleh Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang, Denny Juniansyah. (rei).
Teks: Pasutri yang ditangkap setelah bebas dari penjara. Terlihat keduanya di Mapolresta Padang saat penyelidikan.

Kasat Satreskim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, Pasutri tersebut ditangkap setelah beberapa menit bebas dari tahanan dengan kasus yang sama.
"Mereka kami tangkap setelah dinyatakan bebas dari hukuman sebelumnya. Pada pukul 10.15 usai dinyatakan bebas, mereka langsung ditangkap di Gerbang LP Anak Aia. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasutri ini melakukan pencurian cukup banyak," kata AKP Edriyan Wiguna, Kamis (11/10).
Disebutkan Edriyan, penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/647/K/III/2018/SPKT UNIT I, tanggal 13 Maret 2018.
"Identitas tersangka bernama Merry Corina (38) dan Irvan Forzul (35) alamat Jalan Gunung Sariak, Perum Kartika blok H nomor 5 Kecamatan Koto Tangah, Padang," ungkap Edriyan.
Edriyan menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. Berawal dari laporan kehilangan kendaraan motor dari korban. Sedangkan pelakunya sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
"Saat bebas dan keluar dari Lapas Anak Aia, mereka langsung kami tangkap. Sedangkan barang bukti sudah kami amankan sebelum menangkap keduanya," jelas Edriyan Wiguna.
Adapun barang bukti hasil kejahatan tersangka berupa satu unit motor merek Beat warna merah putih. Selanjutnya saksi dalam penangkapan ini adalah penjaga lapas di TKP penangkapan.
"Setelah mereka ditangkap di TKP, tim langsung membawa kedua tersangka ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Keduanya diancam dengan pasal yang sama yaitu Pasal 363 KUH- Pidana," jelas Edriyan.
Edriyan Wiguna menjelaskan Pasal 363 KUH- Pidana tersebut yang berbunyi, "Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
"Untuk Rencana Tindak Lanjut (RTL), kami melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan penyelidikan," kata Edriyan Wiguna.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Polresta Padang. Dipimpin oleh Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang, Denny Juniansyah. (rei).
Teks: Pasutri yang ditangkap setelah bebas dari penjara. Terlihat keduanya di Mapolresta Padang saat penyelidikan.